KRICOM - Dalam surat dakwaan, Setya Novanto (Setnov) disebut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. Keterlibatan itu seperti ketika Setnov ikut mencampuri urusan penganggaran proyek senilai Rp 5,9 Triliun.
Bahkan, sebagaimana surat dakwaan, Setnov disebut bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dalam proyek pengadaan e-KTP. Atas tindakan tersebut, mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp2,3 triliun.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa dan memperkaya orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12/2017).
JPU KPK mendakwa Setnov dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Irene, Setnov terancam hukuman 20 tahun penjara. Tidak hanya itu, eks Ketua DPR ini diancam denda maksimal sebesar Rp 1 Miliar plus penggantian uang yang dinikmati dari perkara korupsi e-KTP.
"Ancaman 20 tahun. Pasal 2 ayat 1 sama pasal 3 UU Tipikor. Denda maksimal satu miliar. Tapi uang pengganti sejumlah uang yang dinikmati," ungkapnya ditemui usai persidangan.