KRICOM - Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menyebut akan terus mengupayakan keadilan untuk mengatasi kasus korupsi yang menjerat kliennya. Firman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berpolitik dan sering kali melanggar hak asasi kliennya.
"Kami akan konsentrasi terhadap masalah itu termasuk aspek keadilan. Banyak jalan dalam mencari keadilan kan tidak selalu di pengadilan saja. Mencari jalan keadilan itu kan bisa ke mana saja," kata Firman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).
Menurutnya, salah satu upaya tersebut ialah mengkaji beberapa hal untuk dibacakan sebagai eksepsi pada sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/12/2017) mendatang.
Salah satu yang dipermasalahkan tim kuasa hukum adalah hilangnya nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, dalam dakwaan saat sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017) lalu.
"Kasus Pak Novanto ini kan kompleks. Kami ingin memetakan struktur dakwaan termasuk nama-nama yang hilang itu. Tapi prinsipnya barang siapa yang mendalilkan karena itu termasuk dakwaan KPK, ya mestinya KPK membuktikan keterlibatan Pak Ganjar, Laoly ya," jelasnya.
Selain itu, Firman menyayangkan tindakan KPK yang seakan membuat hukum timpang tindih dengan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan Tipikor. Padahal sidang praperadilan sedang berlangsung.
"Saya menyesalkan kenapa sistem peradilan kita tidak saling menghargai kan praperadilan itu sudah ditetapkan dalam undang-undang yaitu 7 hari, kenapa KPK dan peradilan tidak saling menghargai sebagai sebuah sistem," ujarnya.
Meski demikian, Firman masih berharap agar hukum dapat berjalan adil sehingga keadilan kliennya juga bisa tetap ditegakkan.
"Saya sebenarnya ingin sistem itu berjalan dengan adil dan terbuka," tandasnya.