KRICOM - Dakwaan Setya Novanto (Setnov) yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontroversi. Pasalnya, beberapa nama yang sebelumnya tercantum sebagai penerima bancakan korupsi e-KTP hilang.
Pengacara Setnov, Maqdir Ismail membeberkan sejumlah keganjilan dalam dakwaan kliennya yang berbeda dengan dakwaan terdakwa perkara korupsi e-KTP lainnya.
"Dalam perkara yang lain, disebut sejumlah nama anggota DPR yang terima uang. Tapi di sini hilang, tidak ada lagi nama itu disebut," kritik Maqdir ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Dia mempertanyakan hilangnya nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebagai tokoh penerima bancakan e-KTP. Padahal, nama Ganjar sebelumnya muncul dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Salah satu contohnya adalah nama Ganjar Pranowo dan Yasonna Laoly. Di sini enggak ada lagi," ungkapnya.
Kemudian, Maqdir juga mempertanyakan terkait keterlibatan Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi dalam perkara korupsi e-KTP. Pada dakwaansebelumnya, Gamawan disebut menerima uang US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta.
"Tapi dalam perkara ini Pak Gamawan hanya disebut menerima satu ruko dan tanah di Kebayoran yang kita tidak tahu," ujarnya.
Sementara itu, JPU KPK, Irene Putri menyebut adanya perbedaan dakwaan bukan berarti terjadi perbedaan fakta. Hanya saja, dalam dakwaan Setnov JPU KPK memberlakukan splitsing atau fokus terhadap perbuatan pidana terdakwa tertentu.
"Jadi rangkaian cerita untuk terdakwa tertentu akan fokus ke Setya Novanto. Pada dakwaan Irman akan difokuskan ke Irman, dan itu biasa," ungkapnya.