KRICOM - Kuasa Hukum Setya Novanto yang menangani sidang praperadilan jilid II, Nana Suryana, legowo dengan putusan Hakim Tunggal Kusno yang menyatakan permohonan kliennya dengan nomor pemohon 15/11/2017 register 133 pitprap gugur dan perkara ditutup. Ke depannya, tim kuasa hukum akan berjuang membela Setnov di Pengadilan Tipikor.
"Apa pun putusan dari hakim kami hargai dan kami hormati. Kami harus bisa menerima karena peraturan hukum memang demikian," kata Nana kepada wartawan di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Selanjutnya, kata Nana, perjuangan Setnov akan dilanjutkan oleh tim kuasa hukum yang menangani perkara pokok di Pengadilan Tipikor. Sedangkan, dirinya dan keempat pengacara praperadilan menyatakan selesai membela Setnov.
"Ada lawyer di pokok perkara. Saat ini yang pengacara di Tipikor sedang mengajukan permohonan eksepsi terhadap dakwaan. Sidang sekarang ditunda, pekan depan akan disidangkan untuk menjawab masalah dakwaan," katanya.
Sebelumnya, Hakim Kusno menyatakan sidang praperadilan Setnov gugur. Hal itu mengacu pada KUHAP yang menyebut gugatan praperadilan gugur jika pokok perkara sudah disidangkan di Pengadilan Negeri.