KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Satya Novanto sudah gugur ketika sidang perdana pokok perkara digelar.
"Saya kira kalau proses praperadilan berjalan, sementara perkara pokok sudah dimulai, secara hukum sebenarnya sudah harus gugur kalau mengacu pada pasal 82 (KUHAP)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Menurutnya, dalam pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah jelas menyatakan bahwa apabila suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut dinyatakan gugur.
"Pasal 82 KUHAP sudah jelas mengatur itu," imbuhnya.
Bahkan, lanjut Febri, Mahkamah Konstitusi kembali menafsirkan lebih jelas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 102/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa batas perkara praperadilan dinyatakan gugur adalah saat sidang pertama pokok perkara atas nama terdakwa dimulai.
"Kemudian secara sederhana, MK menafsirkan bahwa pelimpahan perkara pokok tersebut yang kemudian membuat praperadilan gugur itu dihitung sejak persidangan pertama dilakukan atau diselenggarakan," tuturnya.
"Persidangan sudah diselenggarakan sejak hakim hadir di persidangan dan kemudian membuka proses persidangan itu terbuka untuk umum sampai kemudian jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa," lanjutnya.
Namun, sampai saat ini, hakim tunggal Kusno yang memimpin persidangan praperadilan memastikan sidang tetap dilanjutkan sampai dengan jadwal yang dibacakan di hari pertama sidang, yakni Kamis (14/12/2017).