KRICOM - Presiden RI Joko Widodo akhirnya buka suara soal polemik draf Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang belum ditandatanganinya. Ia berujar, alasan belum meneken karena mendengar masukan dan pendapat tentang UU tersebut.
“Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk,” kata Presiden Jokowi dilansir Setkab, Kamis (22/2/2018).
Ia sadar, meski draf tersebut tan dibubuhi tanda tangannya tak akan menghalangi untuk dijadikan Undnag-Undang. Hingga saat ini pun draf tersebut masih berada di meja kerjanya.
Namun, ia menegaskan jika sikapnya tersebut tak bermaksud untuk menciderai sistem demokrasi yang telah terbangun.
“Saya kira kita semuanya tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi,” jelasnya.
Atas sikap presiden itu, banyak spekulasi yang muncul soal dugaan ketidaksetujuan presiden terhadap isi dari draf UU MD3. Dalam sistem ketatnegaraan, presiden bisa saja membatalkan UU dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Akan tetapi, saat disinggung hal itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini belum bersikap.
“Saya kira tidak sampai ke sana, yang tidak setuju silakan berbondong-bondong ke MK untuk judicial review,” tutupnya.