KRICOM - Penyidik Mabes Polri mengaku tengah menyampingkan dua laporan polisi yang pernah dibuat Ketua DPR, Setya Novanto beberapa waktu lalu. Pertama soal penyebar meme tentang dirinya di media sosial.
Kedua, soal dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Agus Rahardjo.
"Kasus korupsi terdahulu. Kami menyerahkan kepada KPK yang sedang memproses Setnov atas tuduhan korupsi e-KTP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto kepada Kricom.id, Minggu(19/11/2017).
Belum diketahui kapan pihaknya akan memeriksa Setnov. Sebab setelah yang bersangkutan sembuh, dirinya mengizinkan KPK untuk lebih dulu melakukan pemeriksaan.
"Masih kami diteliti," ujarnya.
Sebelumnya, Mabes Polri telah melimpahkan surat pemberitahuan dimulainya penuyidikan (SPDP) dua pimpinan KPK Saut Situmorang dan Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung.
Kasus itu berkaitan dengan laporang yang dibuat oleh kuasa hukum Setnov yaitu Sandy Kurniawan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu, Bareskrim, Polri dengan nomor laporan polisi LP/1028/X/2017/Bareskrim.
Terlapor dituduh melakukan penyalahgunan wewenang suatu jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP. Kemudian, pimpinan KPK kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri pasca kembali menetapkan Ketua Umum, Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka.