KRICOM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi mendapatkan 'hadiah' Natal berupa remisi hukuman. Pegurangan hukuman bagi terpidana kasus penistaan agama itu sebanyak 15 hari.
Mendengar hal itu, sejumlah orang dekat Ahok mengaku sangat senang.
"Ya senang dong, itu kan hak dia, kami senang saja," kata mantan timses Ahok, Emny Elfid kepada Kricom di Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Emny melanjutkan, dirinya terakhir menjenguk Ahok pada tiga minggu lalu. Menurutnya, kondisi Ahok tampak sehat dan bugar.
Sementara itu, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, Ahok telah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan. Selama menjalani hukuman penjara, Ahok juga berkelakuan baik dan menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan.
"Jadi Pak Ahok telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan remisi. Kami mengapresiasi keputusan ini," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, ada beberapa hal yang harus dipenuhi seorang narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa kurungan. Adapun syaratnya adalah berkelakuan baik dan minimal sudah menjalankan masa pidana selama enam bulan. Hak tersebut tercantum dalam Keppres Nomor 174 Tahun 1999.
Berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999, jika seseorang sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, ia akan mendapatkan remisi selama satu bulan.