KRIMINALITAS.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok) memberi komentar terkait pernyataan Kuasa hukum warga Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Yusril Ihza Mahendra yang akan mengajukan Class Action atau gugatan berkelompok terhadap Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pekan depan.
"Ya silakan Saja kalau mau Class Action. Nanti terulang lagi kasus PAM," sindir Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, (Senin 23/5).
Ia menilai, justru tindakan Class Action disebutnya menghalangi pembangunan yang direncanakannya. "Anda (Yusril) Class Action menghalangi pembangunan. Itu paling dicatat dari rakyat saja, bahwa yang Anda lakukan hanya menghambat pembangunan," ujar Ahok.
Mantan bupati Belitung Timur ini geram dengan sikap Yusril melakukan Class Action dikarenakan tidak ada hukuman dalam penangguhan pembangunan.
"Terus digantung begitu lama, gak ada pembangunan, terus begitu Anda kalah, Anda nggak bisa dihukum lagi," ungkapnya kesal.
Sebelumnya, pada Minggu (22/5) Yusril datang ke Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Class Action atau gugatan berkelompok itu dilakukan karena dalam rencana penertiban Kampung Luar Batang, Pemprov DKI tidak mengeluarkan surat keputusan maupun surat perintah pembongkaran.
Yusril pun menduga tidak adanya surat keputusan yang dimaksud dapat digunakan Ahok secara sewenang-wenang dalam menggusur warga Luar Batang.