KRICOM - Terpidana kasus penodaan agama, Basuki T. Purnama (Ahok) dikabarkan mendapatkan remisi di perayaan Natal tahun ini. Menyikapi itu, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memaparkan tentang pentingnya remisi untuk seorang narapidana.
Reza mengatakan, pemberian remisi kepada seorang narapidana haruslah mempertimbangkan risikonya bagi masyarakat. Sebab, dengan diberikannya remisi berarti mempercepat bertemunya kembali masyarakat dengan penjahat yang berstatus narapidana.
"Ilmuwan bilang, ketika seseorang merasa bersalah atas perbuatannya, dia akan mengalami ketegangan, perasaan tertekan, dan penyesalan. Perasaan-perasaan itu mendorong orang tersebut melakukan perbuatan untuk memperbaiki keadaan. Mulai dari mengakui kesalahan, meminta maaf, hingga mencoba melakukan perbaikan atas kerusakan yang kadung ia buat," ujar Reza kepada Kricom, Kamis (21/12/2017).
Sementara itu, orang yang tidak memiliki perasaan bersalah cenderung akan mengulangi perbuatannya.
"Ini pula yang menjadi penjelasan atas tingginya tingkat residivisme. Rendahnya, apalagi kosongnya perasaan bersalah akan mempertinggi potensi residivisme," kata Reza.
Terkait dengan Ahok yang menjalani tahanan 'khusus' di Mako Brimob, Reza khawatir hal itu malah akan memunculkan perasaan eksklusif bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Pasalnya, dia tidak ditahan di tempat yang sama dengan narapidana lainnya.
"Perlakuan eksklusif bagi terdakwa justru bisa membentuk, bahkan memperkuat pemahaman keliru terpidana atas dirinya sendiri bahwa 'saya tidak bersalah'," ungkap Reza.
Karenanya, lanjut Reza, remisi yang diberikan dengan mengabaikan unsur perasaan bersalah terpidana sama artinya dengan menjerumuskan masyarakat ke dalam situasi berisiko menjadi korban kembali dari perlakuan kriminal narapidana.
"Terpidana punya hak untuk menerima remisi. Namun hak masyarakat untuk terlindungi dari penjahat kambuhan jauh lebih penting, bahkan mutlak untuk dipenuhi," tutupnya.
Diketahui, Ahok resmi menjalani hukuman penjara selama dua tahun setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti melakukan penodaan agama ketika menyinggung surat Al Maidah ayat 51.