KRICOM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta memastikan hanya ada 16 Tenaga Kerja Asing (TKA) di Hotel Alexis yang memiliki izin kerja.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Kadik Triyanto mengatakan jika 16 TKA tersebut berasal dari dua negara yang berbeda.
"16 TKA semuanya untuk pemandu karoke. 15 orang Usbekistan dan 1 orang Vietnam. Izin mereka berakhir pada 31 Oktober 2017," ucap Kadik kepada Kricom.id di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Kamis,(02/11/2017).
Dari data Disnakertrans DKI Jakarta, sebelumnya pihak Alexis meminta Izin Memakai Tenaga Asing (IMTA) ke kementerian sejumlah 20 TKA. Namun, dari jumlah tersebut tak semuanya mendapatkan izin.
"Ada 20 orang yang disetujui permintaan untuk IMTA ke kementerian, tapi 16 orang saja yang sudah keluar IMTA-nya dan IMTA mereka pun sudah habis sejak 31 Oktober 2017 yang lalu," pungkasnya.
Pernyataan pihak Disnakertrans DKI ini sekaligus memperkuat statement Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut ada 104 TKA yang bekerja di Alexis. Akan tetapi, jumlah tersebut masih akan diselidiki pihak Disnakertrans DKI Jakarta.