KRICOM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai pembatalan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi sudah sesuai prosedur. Salah satunya menggunakan Peraturan Menteri (Permen) Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
"Di situ utamanya pada Pasal 103-104, di sana dijelaskan tentang prosedur untuk pembatalan HGB," kata Anies kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (14/1/2018).
Anies melanjutkan, terdapat kesalahan administrasi dalam penerbitan HGB sebelumnya.
"Kami bergerak berdasarkan peraturan dan UU. Kami ingin menegaskan bahwa ketika ada cacat administrasi, maka pemegang otoritas wilayah berhak melakukan review ulang. Itu yang kami kerjakan," ujar Anies.
Dia yakin, Pemprov DKI bisa mengembalikan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah dibayar oleh PT Kapuk Naga Indah selaku pemegang HGB Pulau D. Anies juga menjelaskan BPHTB dikembalikan tidak menggunakan APBD.
"Bukan (dari APBD), kalau pajak ya dikembalikan. Jadi kan mereka bayar pajak dan bayar pajak itu ada catatan. Saya tidak akan jelaskan untuk sekarang, di sini. Nanti kita akan jelaskan secara lengkap. Tapi, bahwa pajak yang masuk secara sekonyong-konyongnya, PBB itu banyak catatan di situ," kata Anies.
Sebelumnya, Anies mengajukan permohonan pembatalan penerbitan sertifikat HGB tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Meski begitu, Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyebut pihaknya tak bisa mengabulkan permohonan tersebut.