KRICOM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menunggu informasi resmi terkait tanggapan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Menteri ATR) atas Surat Permohonan pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau C,D dan G yang ada di Pantai Utara Jakarta (Pantura).
Kepada wartawan Anies mengatakan kalau dirinya masih menunggu surat resmi dari Sofyan Djalil terkait tanggapannya tersebut.
"Saya tunggu suratnya dulu" ucap Anies di Balai Kota, Rabu(10/01/2018)
Kemudian Anies menambahkan bahwa surat permohonan pemprov sangat penting. Baginya kalau Peraturan Daerahnya seperti Zonasi belum ada maka bagaimana bisa mengatur lahan-lahannya.
Menurut Anies, surat permohonan pencabutan HGB itu sangat penting lantaran perda soal Reklamasi kini sudah dicabut Pemprov DKI. "Jadi dasarnya enggak ada. Itu sebabnya saya bilang ditiadakan dulu sampai ada Perda," ucap Anies.
"Kami sedang menyiapkan revisi Raperda, nanti dari sana baru disusun. Jadi tanpa ada Perda, (ada) HGB kira-kira urutannya benar tidak itu," tambah Anies.
Anies menyebut Pemprov DKI ingin tertib administrasi dengan mengirimkan surat permohonan ke Kementerian ATR.
"Kami kirim surat ke BPN, kami nggak konpers. Ini adalah proses administratif. Kami mendengar BPN konferensi pers, tapi malah belum ada suratnya. Kami ingin jaga adab dalam menjalankan pemerintahan," ucap Anies.
Seperti diketahui bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Sofyan Djalil memberikan keterangan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Rabu (10/01/2018) bahwa pembatalan HGB dan HPL dengan menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) sifatnya non-retroaktif (apa yang sudah diperjanjikan tidak dapat dibatalkan secara sepihak) dan hanya berlaku ke depan.
Oleh karenanya, Pemprov disarankan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika ingin membatalkan HGB dan HPL tersebut.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disarankan untuk menempuh upaya hukum melalui Lembaga Peradilan dan apabila putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Djalil kepada wartawan, kemarin.