KRICOM - Tak ada syarat khusus bagi seorang terpidana agar diberi grasi oleh pemerintah. Hal yang perlu dilakukan hanyalah mengajukan permohonan grasi kepada presiden.
"Prinsipnya harus mengajukan grasi. Syaratanya itu si terpidana ini," ujar Pakar Hukum Pidana Muzakir kepada Kricom.id, Kamis (1/3/2018).
Dalam surat permohonan itu, terpidana juga perlu menyertakan alasan yang kuat agar grasinya dipertimbangkan dan dikabulkan presiden.
"Surat permohonan itu disertai alasannya apa. Jadi tidak ada syarat-syarat yang lain," ucapnya.
Soal dikabulkan atau tidaknya permohonan grasi, sepenuhnya menjadi kewenangan presiden. "Semua itu wilayah politiknya presiden. Istilahnya prerogatif presiden," ucapnya.