KRICOM - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Junimart Girsang tak mempermasalahkan jika Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), memberikan grasi kepada terpidana kasus terorisme, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Pasalnya, pemberian grasi sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden.
"Grasi, amnesti, abolisi menjadi hak prerogatif presiden juga. Jadi sah saja pak Jokowi memberikan grasi atau dalam bentuk apapun sepanjang itu menjadi hak prerogatif presiden," kata dia saat dihubungi Kricom, Kamis (1/2/2018).
Apalagi, kata dia, jika grasi diberikan ke Ustaz Ba'asyir atas dasar kemanusiaan. Diketahui Ba'asyir didorong beberapa pihak untuk mendapatkan grasi dari Jokowi, agar bisa menjalani perawatan medis.
"Apalagi alasan kemanusiaan kita harus mendukung. Ini kan negara Pancasila, yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan," lanjut kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dia meminta, pemberian grasi tidak melihat ke masa lalu. Contohnya dengan mengungkit pidana Ba'asyir yakni terorisme. Karena seharusnya, ujar dia, pemberian grasi kepada narapidana, perlu dilihat pada sisi kemanusiaan.
"Jadi jangan lihat lalu. Lihat ke depan bagaimana bangsa ini bisa memahami arti dari kemanusiaan itu," jelasnya.
Lagipula, kata dia, negara Indonesia memiliki landasan Pancasila. Dalam landasan itu, termuat soal sisi kemanusiaan yang perlu dijunjung Indonesia.
"Negara kita landasan Pancasila. Pancasila (mengandung) nilai semua," tandasnya.