KRICOM - Pakar Hukum Pidana Muzakir mengatakan sah-sah saja terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, alasan Ba'asyir mengajukan grasi karena penyakitnya patut diterima oleh Jokowi.
"Kemarin diidekan agar supaya Abu Bakar Baasyir meminta grasi dengan alasan sakit atau sepuh, itu sah-sah saja," kata Muzakir saat dihubungi Kricom, di Jakarta, Jumat (2/3/2018).
Dia melanjutkan, Indonesia menganut Pancasila yang salah satunya adalah sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Hal itu bisa menjadi dasar dari pengajuan grasi Ba'asyir.
"Di Indonesia itu punya azas atau prinsip kemanusiaan adil dan beradab. Jadi dia bisa jadikan alasan Presiden, untuk orang sudah sepuh, kejahatannya kan samar samar saat itu lalu sakit sakitan," ujarnya.
Seperti diketahui, Ba'asyir kini dirawat di RSCM karena sakit yang dideritanya.