KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir menyambut posiitif Fatwa MUI nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Menurutnya, fatwa itu bisa dijadikan acuan bermedia sosial yang perkembangannya kini dinilai tak diikuti kesiapan mental penggunanya.
"Jadi kita anjurkan kepada umat Islam mematuhi karena ini aturan dalam beretika media sosial sangat bagus sekali. Khususnya di bulan Ramadhan agar enggak batal pahala puasanya," kata Bachtiar di kantor Majelis Ulama indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Bachtiar mengakui bila selama ini banyak umat Islam yang mengonsumsi informasi hoax dari media sosial yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
"Karena selama ini umat Islam barangkali banyak mengonsumsi hoax. Hoax ini jadi akhirnya pikiran kacau, ibadah juga batal," kata Bachtiar menyudahi.
Diketahui, Fatwa tentang Bermuamalah Melalui Media Sosial itu diumumkan oleh Komisi Fatwa MUI di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Senin (5/6/2017) lalu.
Dalam fatwa setebal 20 halaman tersebut, dijelaskan secara detail tentang dasar hukum, kriteria hukum dan pedoman menggunakan media sosial yang diperbolehkan menurut ajaran Islam.