KRIMINALITAS.COM, Jakarta Pemuda Muhamadiyah menanggapi adanya Fatwa MUI yang terbit berkenaan dengan penggunaan media sosial yang dilansirkan beberapa waktu lalu. Menurut ketua Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, fatwa tersebut terlambat.
Memang terkesan terlambat, harusnya bisa dikeluarkan Pilkada bahkan Pilpres (2014) dulu, kata Dahnil di kantor Dakwah PP Muhamadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2017) malam.
Menurut Dahnil, produksi hoaks dan ujaran kebencian telah berlangsung sejak lama bahkan pada saat pemilihan presiden Joko Widodo dengan Prabowo Subiyanto beberapa tahun lalu. Ia pun mengaku, perihal menyikapi berita hoaks dan ujaran kebencian, Pemuda Muhamadiyah telah menggaungkan jauh-jauh hari sebelum MUI mengeluarkan fatwa.
Muhamadiyah sudah duluan, kami menyebut pemuda yang memproduksi hoaks, buzzer itu adalah perbuatan haram. Kalau istilah saya itu tuyul sosial media, lanjutnya.
Kendati terkesan terlambat, ia tetap menyambut baik sikap MUI yang mengeluarkan fatwa bermedia sosial. Dengan adanya fatwa tersebut, ia berharap ujaran kebencian yang belakangan ini menjadi momok setidaknya bisa diminimalisir.
Ia juga memberi catatan kepada aparat keamanan untuk bertindak tegas dalam penanganan berita hoaks tanpa tebang pilih.
Jangan sampai nanti yang menguntungkan penguasa tidak ditindak secara tegas, tetapi kalau mengkritik penguasa cepat sekali ditindak. Jangan sampai nanti ada persepsi yang disebut hoaks itu yang merugikan pemerintah, kalau yang menguntungkan, disebutnya bukan hoax. Ini yang harus disikapi aparat, tandasnya.