KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj sumbang suara terkait penerbitan fatwa bermedia sosial oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, penerbitan fatwa itu sudah tepat untuk pedoman umat Islam dalam mengimbangi perkembangan teknologi.
"(Fatwa) Itu mengatur. Medsos itu pisau bermata dua, bisa positif membangun budaya, bisa juga membangun hoax, adu domba, ujaran kebencian. Jadi (fatwa) itu supaya diarahkan," kata Said Aqil di Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Dengan adanya fatwa penggunaan sosial media, ia berharap tindakan ujaran kebencian sampai dengan persekusi yang belakangan ini muncul dapat diminimalisir. Dengan demikian, pemanfaatan media sosial yang baik akan membuat bangsa Indonesia menjadi lebih terhormat.
"Kalau kita biarkan medsos negatif merajalela, maka bangsa ini akan ambruk, budayanya hancur. Oleh sebab itu saya sangat setuju dengan MUI," tegasnya.
Diketahui, fatwa tentang Bermuamalah Melalui Media Sosial itu diumumkan oleh Komisi Fatwa MUI di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Senin (5/6/2017) lalu.
Dalam fatwa setebal 20 halaman tersebut, dijelaskan secara detail tentang dasar hukum, kriteria hukum dan pedoman menggunakan media sosial yang diperbolehkan menurut ajaran Islam.