KRICOM - Rusli Bangun (52) menyesal sudah menghabisi nyawa Kepala Desa Rambung, Cikepen Bangun. Perbuatan sadis itu dia lakukan lantaran sakit hati karena surat tanahnya tidak rampung selama lima tahun.
Padahal, pria paruh baya ini sudah memberikan uang administrasi Rp 1 juta agar urusan surat tanahnya selesai. Namun hingga kemarin, berkas tersebut belum juga rampung.
"Aku sakit hati sama dia, karena surat tanahku enggak siap-siap dikerjakannya meski sudah 5 tahun lamanya. Setiap kali aku tanya, dia sering menghindar," kata Rusli saat ditanya penyidik Polsek Pancur Batu, Senin (18/12/2017).
Sebelum menghabisi nyawa Cikepen, korban berdalih tidak pernah mengurus surat tanah Rusli. Mendengar jawaban itu, pelaku naik pitam dan menyabet leher tersebut dengan parang.
"Bahkan pada hari terakhir itu dia malah membantah kalau ada surat tanahku yang lagi diurusnya, makanya aku khilaf dan nekat membacok kades tersebut," ujar Rusli.
"Sudah lima tahun kekecewaanku ini kupendam, namun akhirnya aku enggak sanggup menahan emosiku, makanya aku nekat mengeksekusi korban," tambah Rusli sembari menutup wajahnya.
Usai menghabisi nyawa Pak Kades, pelaku langsung membuang senjata tajam dan melarikan diri. Namun belum sampai 12 jam, dia sudah keburu diciduk polisi.
"Setelah lima jam dikejar, tersangka pun berhasil kami ringkus dari persembunyiannya di kawasan Dusun Penampen. Dari tersangka ini kita amankan barang bukti sebilah parang, dan satu topi lobe warna merah," timpal Kapolsek Pancur Batu, Kompol Choki Milala.
Akibat perbuatannya, Rusli dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara.