KRICOM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 memang masih hangat dibicarakan. Salah satunya yakni mengenai fenomena calon tunggal dalam pilkada serentak yang tentunya menjadi ironi tersendiri di alam demokrasi Indonesia.
Tercatat, ada 12 daerah yang calon kepala daerahnya hanya satu saja alias tunggal.
Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe menilai, fenomena calon tunggal di Pilkada Serentak 2018 ini menjadi salah satu persoalan yang patut disoroti.
"Melihat fenomena ini, adanya kegagalan pengkaderan Partai Politik dalam menyikapi kader-kader di suatu daerah untuk muncul dan maju mencalonkan sebagai kepala daerah," ujar Maksimus saat dihubungi Kricom, Sabtu (20/1/2018).
Selain pengkaderan partai yang kurang, Maksimus juga tidak menutup mata akan kemungkinan ‘money politic’ yang dijalankan oleh calon kepala daerah untuk merebut hati dukungan seluruh parpol.
"Dalam konteks ini, orang bisa saja menguasai seluruh Partai Politik kalau misalnya di sana tidak dilakukan komunikasi-komunikasi politik. Tapi sungguh tidak masuk akal, bagaimana mungkin seluruh partai politik bisa mendukung salah satu calon," pungkasnya.
Sebagai informasi yang telah dihimpun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah Pilkada 2018 meningkat dibandingkan Pilkada 2017.
Dalam pilkada 2018, terdapat 12 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Sedangkan dalam pilkada 2017 terdapat 9 daerah yang terdapat calon tunggal.