KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membongkar praktik peredaran uang palsu. Dua pelaku, SW (58) dan MAR (59) ditangkap saat tengah bertransaksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan 18 ribu lembar di kawasan Taman Mini dan Tol JORR, Kamis (19/5) lalu.
Jika diuangkan, nilainya menjadi Rp 1,6 miliar. Rencananya uang itu akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jabodetabek dan Jawa Barat.
Baca: Polda Metro Tangkap Tukang Jemur Uang Palsu
Menurut Kepala Divisi Penanggulangan Uang Palsu Bank Indonesia, Hasiholan Siahaan, peredaran uang palsu dari tahun ke tahun jumlahnya terus meningkat. ?Data statistik menunjukan peningkatan, di tahun 2014 ditemukan 120.417 lembar. Rasionya, dalam satu juta lembar yang diedarkan, terdapat sembilan lembar uang palsu.
Di 2015 ada 319.641 lembar atau ditemukan 21 lembar uang palsu di satu juta lembar. Di bulan Maret, sejumlah 55.441 lembar uang palsu ditemukan dengan perbandingan empat lembar dalam satu juta lembar?.
Baca: Polres Grobogan Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu
"Kejahatan uang palsu sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Tingkat kaulitas kejahatannya juga sudah meningkat," kata Hasiholan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/5).
Menurut Hasiholan, ?tahun 2015, Pulau Jawa disebut sebagai tempat yang paling banyak terdapat peredaran uang palsu. No satu ditempati Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten. Selain itu, tempat wisata di Bali juga diindikaskan sebagai tempat yang banyak beredar jumlah uang palsunya.
"Karena di tempat itu transaksi ekonomi termasuk tinggi. Selain itu jumlah penduduknya yang banyak juga dijadikan sasaran empuk bagi pelaku untuk menyebarkan uang palsunya," ungkap Hasiholan.
Baca: Polisi Imbau Masyarakat Awas terhadap Peredaran Uang Palsu
?Senada dengan Hasiholan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setiya juga mengatakan, kasus uang palsu ini cenderung meningkat baik dari segi jumlah maupun luas peredarannya. Dari 2014 itu ada 47 kasus, 2015 itu 65 kasus. Jumlah tersangkanya juga terus meningkat, dari 81 pelaku di tahun 2014, kemudian bertambah menjadi 119 pelaku di tahun 2015.
"Ini menunjukan bagaimana kejahatan ini perlu penanganan yang serius. Yang lebih peting adalah pendeteksian sejak awal," ujarnya.
Pihaknya pun tak segan untuk memberikan hukuman keras bagi para pelaku. Ancaman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang sudah di depan mata.
Baca: Hendak Edarkan Uang Palsu, Ahmad Ditangkap Polisi
Keduanya pun menghimbau kepada masyarakat jika bertransaksi dengan jumlah besar, lebih baik tidak menggunakan transaksi tunai. Karena jumlah besar, pendeteksian uang palsu susah dilakukan.
"Lebih baik melalui transfer atau cek," ujar Hasiholan.