KRICOM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bungkam saat disinggung perihal penolakan sebagian buruh terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang telah ditetapkan sebesar Rp 3,6 juta pada Rabu (1/11/2017) kemarin.
Anies hanya menyebut jika semua yang sudah diputuskan berdasarkan ketentuan dan prinsip kesepakatan bersama dari berbagai pihak.
"Jadi prinsipnya, meningkatkan UMP dan mengurangi biaya pengeluaran," kata Anies kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Sebab, lanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI hanya menengahi perbedaan keinginan terkait UMP antara permintaan buruh sebesar Rp 3,9 juta dengan kesepakatan para usaha.
"Dua cara itu (meningkatkan UMP dan mengurangi biaya), Insya Allah bisa memenuhi semua harapan (buruh dan usaha)," ujarnya.
Untuk diketahui, tetapan angka tersebut didapat dari hasil Kajian Hidup Layak (KHL) dan hitungan dari produk domestik bruto sebesar 3,2 persen yang telah mendapat tambahan 8,71 persen sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.