KRICOM - Desakan masyarakat untuk meminta Polri memproses hukum pengacara Eggi Sudjana semakin menguat. Bahkan, ada permintaaan agar penyidik segera mencekalnya pergi ke luar negeri.
Ketua Task Force Tim Forum Advokat Pengawal Pancasila , Petrus Salestinus menilai, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri harus segera melakukan pencekalan terhadap Eggie Sudjana.
Hal ini sebagai bukti Polri merespons secara positif laporan dari masyarakat yang makin lama makin banyak terhadap pengacara kondang ini.
"Laporan masyarakat yang begitu banyak di berbagai wilayah hukum Kepolisian di sejumlah tempat di Indonesia, menjadi bukti bahwa akal sehat publik masih tetap terjaga dan Polri makin mendapat kepercayaan yang tinggi di mata masyarakat," kata Petrus dalam keterangan persnya kepada Kricom di Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Petrus melanjutkan, dalam menyikapi kasus pelaporan penistaan agama terhadap Eggi, penyidik perlu berlaku profesional dan adil terutama kemampuan dalam mempercepat proses penyidikan, penuntutan dan persidangan.
"Kalau dalam kasus-kasus tertentu Polri hanya mau bertindak tegas dan cepat ketika ada desakan kekuatan masa yang besar. Maka dalam kasus ini, Polri harus bertindak cepat tanpa harus ada desakan massa besar yang pada gilirannya negara harus mengeluarkan biaya besar atas nama pengamanan," tutur Petrus.
Petrus menyampaikan, dalam menyikapi kasus ini, Polri harus lebih profesional, terlebih-lebih tidak boleh terdapat celah atau membuka ruang bagi pihak manapun untuk lari ke luar negeri ketika dipanggil polisi.
"Kasus Rizieq Shihab sudah cukup memberikan pembelajaran bagi setiap insan pencari keadilan dan institusi pelayan keadilan untuk tidak boleh lengah dan membiarkan proses hukum menjadi macet karena kelengahan aparat hukum," kata dia.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan di sejumlah tempat, di antaranya, di Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Bali dan Polda Jabar. Di Bareskrim Polri, Eggi dilaporkan oleh ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Prada) Sures Kumar.
Belakangan, dia melaporkan balik sejumlah pelapornya itu. Alasannya, laporan yang dilayangkan kepadanya salah alamat, lantaran saat mengucapkan itu, Eggi berada di dalam ruang sidang yang dilindungi oleh Undang- Undang.