KRICOM - Lebih dari tiga bulan, laporan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ketua Fraksi Nasdem, Viktor Laiskodat tidak menemui titik terang. Belakangan dikabarkan jika Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menghentikan kasus tersebut.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah berharap ada keadilan dari penghentian kasus ini. Jika kasus ujaran kebencian Viktor Laiskodat dihentikan, dia meminta kasus yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, juga dihentikan Polri.
"Kalau membebaskan Viktor, harus membebaskan yang lain juga. Kayak kasus Habib Rizieq, kan dia kena itu juga," ujar dia ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
Dia menerangkan, kasus yang menjerat keduanya berakar dari ucapan pada ruang privat, yang kemudian melebar ke ruang publik karena terunduh di media sosial. Menurut dia, banyak yang jadi korban dari hal tersebut.
Karena itu, dia menyarankan, perlu dibuat aturan baku menyikapi persoalan itu. Bukan tidak mungkin, praktik tersebut bakal digunakan oknum tertentu menjerat hukum seseorang.
"Publik dan privat harus dibikin clear sekarang. Kan jadi masalah terus. Tiap hari ada orang yang seenaknya aja. Kita lagi ngomong di ruang tertutup, eh jadi berita di Instagram ayau di Periscope," terang Fahri.
Sedangkan, dia mendengar, bahwa laporan Viktor dihentikan polisi karena anggota dewan memiliki hak imunitas, Fahri meminta agar hal tersebut digali lebih dalam lagi.
"Tetapi terus terang, kasus Viktor itu saya lebih suka mengkaji dan mendalami apa yang menjadi latar pernyataan itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, penghentian kasus Viktor telah dibantah pihak Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto menegaskan, kasus tersebut masih ditangani oleh Bareskrim Polri dan dalam tahan penyelidikan.