KRICOM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno berkomentar soal pembahasan raperda baru yang diusulkan Pemprov DKI dan DPRD di tahun 2018. Salah satunya soal Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR yang diusulkan DPRD.
Menurut Sandi, pembentkan raperda bertujuan untuk memperjelas posisi CSR agar kontribusinya benar-benar untuk masyarakat, bukan untuk sekadar kepentingan promosi.
"Jadi kami ingin membuat kategori mana yang sebetulnya CSR, mana yang bukan CSR. Kepanjangan CSR kan Corporate Social Responsibility, sedangkan banyak CSR digunakan untuk branding. Itu harus dibedakan," ucap Sandi di Balai Kota, Kamis (30/11/2017).
Walaupun raperda tersebut masih rancangan, nantinya bakal ada penjelasan mengenai kriteria CSR yang berhak berkontribusi di Jakarta. Bahkan ada penilaian dari Pemprov DKI mengenai kriteria CSR tersebut.
"Kalau misalkan branding atau marketing itu bukan CSR. Tapi itu adalah mengiklan. Kami ingin memastikan apa yang masuk kategori CSR. Jadi nanti bakal ada pihak pemprov yang berkompeten untuk menilai kalau ini CSR atau bukan, dan penyalurannya seperti apa?" ucap Sandi
Perlu diketahui, dalam rapat paripurna pengesahan APBD DKI Jakarta 2018, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta nantinya akan membahas 45 rancangan peraturan daerah (raperda) pada tahun 2018. Jumlah tersebut terdiri dari 33 Raperda oleh eksekutif dan 12 Raperda leglistatif.