KRICOM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyerahkan semua keputusan APBD DKI Jakarta 2018 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Termasuk soal dana parpol yang menuai pro kontra.
"Itu saya serahkan ke Kemendagri, Pak Soni (Dirjen Otda) silakan saja diputuskan," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Meski draft APBD sudah disahkan oleh DPRD, keputusan final tetap ada pada Kemendagri. Sandi pun tak berharap banyak jika seluruh draft APBD disahkan oleh Kemendagri.
"Kita hanya ikuti apa yang sebelumnya diputuskan. Jadi tentu di sini ada pertimbangannya," imbuhnya.
Seperti diketahui, draft APBD DKI Jakarta saat ini sudah sampai di meja Dirjen Otda Kemendagri, Soni Sumarsono. Ia pun mengaku masih mengevaluasinya.
Soni sebelumnya sempat menyoroti pemberian dana parpol yang diberikan oleh Pemprov DKI sebesar Rp 4.000 per suara. Dana tersebut dinilai tak wajar dan menyalahi aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol, partai hanya diperkenankan menerima bantuan sebesar Rp 1000 per suara.
"Nah itu bagian yang sekarang menjadi sorotan juga. Naik dari Rp 400 ke Rp 4.000. Aturan nasional kan kenaikan Rp 1.000. Tiba-tiba dia beri Rp 4.000. Saya kira bagian yang berlebihan angkanya. Nasional saja Rp 1.000, masa (DKI) Rp 4.000. Itu bagian yang disorot," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (06/12/2017) kemarin.