KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Fredrich Yunadi ke tahap tuntutan.
Fredrich ini diduga merintangi penyidikan e-KTP ketika masih menjadi kuasa hukum Setya Novanto. Dia dikabarkan 'melindungi' sang mantan Ketua DPR yang saat itu tengah menjadi buronan lembaga anti rasuah.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan tahap 2," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).
Pengacara beken ini rencananya akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Pengadilan yang sama dengan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan. Saat ini, FY ditahan di Rumah Tahanan Gedung Penunjang KPK," ujar Febri.
Untuk saat ini, KPK berencana menyiapkan dakwaan dan menyerahkan berkas ke pengadilan untuk menunggu proses persidangan di Tipikor.
"KPK akan mempersiapkan Dakwaan dan menyerahkan berkas ke pengadilan untuk menunggu proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat," tandasnya.
Fredrich, bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.
Selain itu, Fredrich ditengarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan mobil bersama mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch pada 16 November 2017.