KRICOM - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus tujuh orang tersangka saat membongkar peredaran pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di Solo, Jawa Tengah. Selain itu, satu tersangka berhasil ditangkap di Semarang.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap di Semarang merupakan otak di balik peredaran pil PCC itu. Sedangkan, tujuh tersangka yang ditangkap di Kota Solo merupakan koordinator dan para pekerja operator mesin serta pengemasan.
“Mereka memiliki peran masing-masing dalam peredaran Pil PCC,” jelas pria yang akrab disapa Buwas tersebut, Senin (4/12/2017) siang.
Tujuh tersangka yang berhasil ditangkap di Solo, di antaranya Wildan Adhyastha (24), Jaja Isworo (22), Heri Dwimanto (22), Maryanto (48), Susilo (44), Suwardi (44) dan Abid khairul Asmi (19).
Sedangkan, otak dibalik peredaran Pil PCC tersebut atas nama Sri Anggoro alias Ronggo alias Joni.
“Joni inilah yang berperan sebagai penyandang dana. Sedangkan, koordinatornya di Solo adalah Wildan. Yang lainnya pekerja di pabrik pembuatan PCC,” jelas Buwas.
Pil PCC yang telah jadi, nantinya dikemas dalam merk Zenith Parmaceutical lalu diedarkan di hampir seluruh wilayah di Indonesia dan terbanyak di Kalimantan dan Sulawesi. Pabrik di Jalan Setiabudi No.66 Kampung Cinderejo, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, itu mampu memproduksi lebih dari 50 ribu butir dalam sehari.
Buwas menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap peredaran pil terlarang ini.