KRICOM - Seorang oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo membantu napi yang mengotaki penyelundupan 600.000 butir pil ektasi, Andang Aggara. Oknum tersebut bertugas menyelundupkan ponsel sehingga Andang dengan leluasa mengontrol jaringannya dari balik jeruji besi.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IA Solo, Muhammad Ulin Nuha mengatakan, terbongkarnya oknum petugas Rutan tersebut setelah Bareskrim Mabes Polri melakukan penyidikan terhadap Andang terkait kasus penyelundupan ratusan butir ektasi. Dari hasil penyidikan, Andang mengaku memanfaatkan oknum petugas Rutan untuk memperlancar masuknya ponsel yang dikirim oleh pengunjung kepada dirinya.
“Benar, ada satu orang oknum petugas yang membantu Andang menyelundupkan ponsel ke dalam Rutan,” terang Karutan, Rabu (6/12/2017).
Oknum berinisial I tersebut, lanjut Ulin, bertugas dibagian pemeriksaan ring dua. Saat itu, I memeriksa seorang pengunjung yang diketahui membawa ponsel untuk Andang. Mengetahui hal tersebut, oknum petugas Rutan justru membiarkan dan meloloskan.
Alhasil, ponsel itu digunakan Andang untuk mengkoordinir jaringan penyelundupan 600.000 butir pil ektasi yang didatangkan dari Belanda menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Disinggung terkait penangan Andang, Ulin mengaku, Andang telah dipindahkan ke Rutan Cikarang, sekitar akhir November. Pemindahan Andang ke Rutan Cikarang atas inisiatif Dirjen Kemenkumham dengan mempertimbangkan keamanan Rutan Solo dan memudahkan Bareskrim Polri memeriksa Andang.
“Sudah dipindahkan ke Rutan Cikarang guna keperluan penyidikan,” pungkas Ulin.