KRICOM - Kapolsek Lolowau Polres Nias Selatan AKP BS yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara atas kasus peredaran narkoba ternyata bukan polisi sembarangan.
Perwira pertama yang sebelumnya bertugas di Polres Tanjungbalai ini, pernah diberikan penghargaan oleh Kapolda Sumut karena prestasinya mengungkap kasus narkoba pada 2012. Saat itu, Kapolda Sumut Irjen Wisjnu Amat Sastro melalui Kapolres Tanjungbalai AKBP Edward T Sirait, memberikan penghargaan pada 21 personel Polres Tanjungbalai.
BS yang kala itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) diberikan penghargaan atas kasus penangkapan pengedar sabu seberat 2,8 Kg di Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar.
Bersama BS, adapun yang diberi penghargaan serupa yakni AKP Nopiardi, Bripka D Mora Pane, Brigadir M Farhan Reza, Brigadir J Sihotang, Brigadir Hendra A Karo Karo, Brigadir Supangat, Brigadir A Sihotang dan Briptu Sulhani.
Diketahui, Direktorat Narkoba Polda Sumut, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 15 kilogram, Selasa (5/12/2017).
Dari informasi yang diperoleh, dua oknum anggota Polri terlibat. Satu di antaranya merupakan Kapolsek Lolowau Polres Nias Selatan AKP BS dan satu lagi Bripka YMS bertugas di Polres Tanjung Balai. BS sebelumnya pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai dan Kasubbagdalops Bagops Polres Tanjung Balai.