KRICOM - Pasca terbongkarnya pabrik pembuatan Pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di sebuah rumah kontrakan Jalan Setia Budi, Gilingan, Banjarsari, aparat kepolisian jadi menggelar inspeksi mendadak (sidak).
Sidak tersebut dilakukan ke sejumlah apotek dan toko bahan kimia di Kota Bengawan. Dalam sidak tersebut, Polisi turut menggandeng Wali Kota Solo dan jajaran Dinas Kesehatan agar bisa menjelaskan bahaya obat-obatan terlarang..
Pantauan Kricom di lokasi, sidak pertama dimulai dengan mendatangi distributor obat dan farmasi di Laweyan yakni PT Brataco, di Jalan Radjiman, Laweyan, Solo.
"Kita sidak distributor dan toko obat, jangan sampai pil PCC beredar dan dikonsumsi warga," kata Kepala Satnarkoba Polresta Solo, Kompol Eddy Sulistiyanto kepada wartawan, Selasa (5/12/2017).
Ia menegaskan, pil PCC adalah obat keras yang dilarang peredarannya sejak 2013 ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.
Maka dari itu, sidak ke apotek-apotek untuk menyita pil PCC dirasa perlu untuk menghindari efek samping jika mengkonsumsi obat tersebut.
Sementara, Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengaku sangat mendukung sidak yang dilakukan tim gabungan ke sejumlah apotek dan toko bahan kimia.
"Jangan sampe keturunan kita terancuni hal seprti ini (pil PCC), kita tak main-main, harus berantas (peredaran pil PCC)," timpal Hadi.
Hasil sidak yang dilakukan, tim belum mendapat temuan merk obat-obatan yang mengandung bahan PCC. Selain itu, lokasi tersebut juga telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penjualan obat dan bahan farmasi.