KRICOM - Ketagihan mengonsumsi sabu, tapi tak punya uang, seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Barat, Aswar (25) ditangkap petugas Unit Resmob Polres Pinrang, Kamis (7/12/2017) pukul 17.30 WITA di Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Pasalnya, ia membeli sabu menggunakan uang palsu.
Aswar yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulsel ini, ditangkap bersama tiga rekanya, yakni Bangsawan (30), Pangurisang alias Cicang (35), Andri alias Appi (36), yang semuanya warga Kabupaten Pinrang.
Terungkapnya keberadaan Aswar setelah Petugas Unit Resmob Polres Pinrang lebih dulu menangkap Pangurisang alias Cicang bersama Bangsawan, yang menyebarkan uang palsu di Kampung Bulu, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Rabu (6/12/2017) .
Kapolres Pinrang AKBP Adi Hipurboyo kepada wartawan, menjelaskan, para tersangka sudah lama mengedarkan uang palsu.
"Hasil pemeriksaan, Aswar bersama pelaku lain sudah lama membuat uang palsu. Uang tersebut dipakainya untuk beli sabu," ujarnya Kricom.id.
Hingga kini, petugas Polres Pinrang masih menyidik peredaran uang palsu jaringan Aswan yang diakui para tersangka sudah beredar di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan.