KRICOM - Winda Rahmawati istri dari Zunaidi, perawat Rumah Sakit National Hospital Surabaya tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien wanita berinisial W mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (9/2/2018) untuk melaporkan suami korban atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun, laporan itu ditolak polisi dan diminta untuk melengkapi bukti.
"Saya melaporkan adanya video viral yang menuduh suami saya melakukan pelecehan seksual itu tidak benar. Tuduhan itu sudah merugikan nama baik suami dan keluarga saya," kata Winda yang didampingi kuasa hukumnya, Gerardus Gegen kepada wartawan, Jumat (9/2/2018).
Menurut Winda, dalam video itu terlihat tersangka meminta maaf kepada korban. Winda mengaku, kalau video itu sudah diedit dan ada tekanan pada tersangka untuk meminta maaf.
"Itu karena suami saya ditekan dan ada intimidasi dari Ibu W (pasien). Sebenarnya ada di video viral itu tapi diedit, dan diviralkan oleh pasien," ujarnya.
Semntara itu, Gerardus mengatakan, masyarakat harus jeli dalam melihat kasus tersebut karena jelas adanya pemotongan editan dalam video itu.
"Dia dalam pengaruh anestesi yang ada sesuai dengan literatur yang kami terima dari sejumlah dokter bahwa itu ada halusinasi. Ini yang perlu kita klarifikasi bahwa kita tidak bisa melihat suatu kejadian sepotong-sepotong. Kita harus jujur bahwa dalam kronologi ini ada sesuatu yang disembunyikan. Kita akan memberi rilis bahwa obat itu yang dapat mempengaruhi halusinasi orang, "katanya.
Sebelumnya, sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pasien menangis karena tersangka diduga telah melakukan pelecehan seksual ketika korban sedang tidak berdaya. Polrestabes Surabaya juga sudah menetapkan Zunaidi sebagai tersangka.