KRICOM - Teka-teki soal dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mulai terkuak. Melalui keterangan Pengadilan Jakarta Utara, terkuak jika alasan PK Ahok adalah dugaan kekeliruan putusan perkara Buni Yani.
Saat dikonfirmasi soal penyataan tersebut, pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur tak berkomentar banyak. Pihaknya mengaku akan membuka semuanya dalam sidang perdana PK yang dijadwalkan berlangsung Senin (26/2/2018) mendatang.
"Nanti saat sidang akan kami buka semua. Untuk sekarang kami tidak bisa berkomentar banyak," singkat Josefina kepada Kricom, Selasa (20/2/2018).
Seperti diketahui, Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng berujar jika salah satu alasan pihak Ahok mengajukan PK adalah putusan kasus hukum UU ITE terhadap Buni Yani. Ahok menganggap ada kekhilafan hakim dalam putusan Buni Yani.
"Pemohon menganggap ada kekhilafan hakim. Dasarnya Pasal 263 KUHAP, bahwa ada kekeliruan yang nyata," tutur Jootje.
Dalam kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani, pihak Ahok menilai ada pertentangan fakta-fakta dan kesimpulan hakim di dalam kasus tersebut.
"Atas dasar itu, pemohon berpendapat bahwa majelis hakim ada kekhilafan, ada kekeliruan yang nyata. Sehingga putusan itu perlu ditinjau kembali. Itu yang pokok," pungkas Jootje.