KRICOM - Pasca penetapan hasil verifikasi bakal calon kepala daerah, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memantau rekening paslon, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), dan rekening partai politik pengusung dan tim sukses yang dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK), Penyedia Barang dan Jasa (PBJ), dan pihak pelapor Profesi kepada PPATK.
Hal tersebut diungkapkan Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, usai penandatanganan MoU dengan Bawaslu di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Menurut Kiagus, menjelang pilkada dan pilpres, ruang lingkup pengawasan yang dapat dilakukan PPATK pada penyelenggaraan pemilu adalah pada penghimpunan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye peserta pemilu serta pelaksanaan tahapan pemilu.
"Upaya tersebut akan semakin kuat dengan kerja sama dengan Bawaslu, mengingat peran Bawaslu yang sangat penting dalam pengawasan pemilu. Terutama peran Bawaslu dalam menyusun kajian dan penelitian mengenai indikasi pelanggaran ketentuan perundang-undangan terkait pilkada dan pemilu," kata Kiagus.
Dijelaskan, tingginya biaya politik dalan pilkada dan pilpres menimbulkan tingginya risiko terjadinya politik uang (money politik).
"Berdasarkan kajian PPATK, kemungkinan terjadinya politik uang pada tahapan pilkada dan pemilu adalah pada tahap pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, dan perhitungan suara," jelasnya.
Dijelaskan Kiagus, perlu adanya langkah-langkah, dan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang(TPPU) dalam penghimpunan, penggunaan atau pelaporan dana kampanye peserta pilkada dan pemilu. Selain potensi politik uang, PPATK juga menemukan kerawanan dalam sumber pendanaan kampanye.
"Untuk sumber perseorangan, potensi ilegal bisa dari hasil kejahatan atau korupsi. Untuk sumber partai politik, potensi ilegal bisa dari hasil korupsi proyek, perizinan atau dari suap," ujarnya.
Sementara itu, menurut Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, penandatanganan MoU dikarenakan adanya kepentingan PPATK untuk mengawasi rekening calon kepala daerah.
"Kenapa harus MoU karena ada tugas dan kewenangan untuk mengawasi rekening khusus pasangan calon peserta pemilu," kata Abhan.
Menurutnya, terdapat 530 rekening pasangan calon peserta pemilu yang harus diawasi.
"Bawaslu wajib mengawal rekening khusus dana kampanye, pasangan calon wajib melaporkan sumbangan yang masuk dan satu hari sebelum berakhirnya masa kampanye, wajib melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye," tutup Abhan.