KRICOM - Pemerintah Indonesia mengakui Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO). Pengakuan pemerintah kepada Hanura versi OSO seiring dengan terbitnya SK dari Kementerian Hukum dan HAM terkait struktur keanggotaan yang baru Hanura.
"Menkumham sudah mengeluarkan SK, kami organisasi sah," kata OSO kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
OSO mengklaim, surat yang diterbitkan Kemenkumham resmi dan terpercaya. Terbukti, surat itu ditandangani langsung Menkumham, Yasonna Laoly.
"Ini ada tanda tangan (Menkumham Yasonna Loaly) masih anget, baru keluar sore keluar," lanjut Oso.
Sebagai catatan, SK yang ditandatangani Menkumham, Yasonna H Laoly bernomor, M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tentang Retrukturisasi, Reposisi dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat, Masa Bakti 2015-2020.
OSO bangga dengan terbitnya SK dari Kemenkumham. Dengan adanya SK itu, OSO menganggap jika Partai Hanura yang digawangi Sarifuddin Sudding adalah ilegal, dan cacat di mata hukum.
OSO menegaskan jika Sudding tidak bisa mengatasnamakan Partai Hanura dalam setiap kegiatan. Jika ada kegiatan dilakukan kubu Hanura Sudding, maka aktifitas dianggap ilegal.
"Kalau ada kegiatan itu ilegal, pasti akan dilaporkan, dan pelaporan itu bisa pidana masuknya," tegasnya.
Seusai memperoleh SK Kemenkumham, Oso berencana menyusun ulang struktur organisasi Hanura. Langkah awal sudah dilaksanakan dengan mencopot Sudding sebagai Sekjen Hanura yang digantikan Herry Lontong.
"Nanti akan diumumkan saya berkoordinasi dulu dengan Pak Wiranto," pungkasnya.