KRICOM - Partai Hanura kubu Syarifudin Sudding mengkritik SK Kementerian Hukum dan HAM yang dimiliki Hanura kubu Oesman Sapta Odang atau akrab disapa OSO. Bahkan kubu Sudding menganggap, SK milik OSO cacat hukum.
"SK yang ditandatangani oleh Kemenkumham itu cacat hukum," ungkap Wasekjen Hanura kubu Sudding, Dadang Rusdiana di Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).
Adapun SK Kemenkumham yang dikantongi kubu OSO, berisi tentang struktur kepengurusan Hanura yang baru. Dadang menerangkan, ada tahapan yang perlu dilakukan sebelum menerbitkan SK kepengurusan partai terbit.
Satu di antaranya, lanjut Dadang, diperlukan persetujuan Dewan Pembina sebelum SK kepengurusan Hanura terbit. Dia menganggap, SK yang dikantongi kubu OSO tanpa melalui persetujuan Wiranto sebagai Ketua Dewan Pembina Hanura.
"Sekarang saya tanya, apa yang daftarkan oleh OSO ke Kemenkumham itu sudah dikonsultasikan dengan dewan pembina, apakah dalam rapat penyusunan pengurus baru itu Dewan Pembina Hanura hadir atau tidak. Kalau tidak, berarti tidak sah dan cacat hukum," ujarnya.
Dia menjamin, Wiranto tidak mengetahui SK kepengurusan baru Hanura. Pasalnya, kata dia, Wiranto mendukung penuh Hanura kubu Sudding.
"Harus digarisbawahi lagi, Pak Wiranto bersama kita," ungkapnya.
Saat ini, kata Dadang, Hanura kubu Sudding tidak tinggal diam menyikapi SK kepengurusan Hanura yang dikantongi kubu OSO. Dia berencana menggugat SK tersebut.