KRIMINALITAS.COM, Blitar - Transaksi narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Madiun, kembali terbongkar. Hal tersebut diungkap setelah BNNK Blitar dan Polresta Blitar membekuk dua bandar sabu di Jalan Bali, Kota Blitar, Senin (11/9/2017).
Dia adalah KRS (54), warga Jalan Sumbawa, Kota Blitar dan WL seorang wiraswasta yang juga warga Kota Blitar.
Kepala BNN Blitar, AKBP Agustiono mengatakan, penangkapan kedua bandar sabu itu berhasil dilakukan setelah petugas mengamati gerak-geriknya selama satu pekan.
"Kami amati terus selama kurang lebih selama enam hari. Berawal dari penangkapan KRS sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (11/9) di Jalan Bali Kota Blitar," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (13/9/2017).
Dari penangkapan KRS, petugas lalu menuju tempat kosnya di Jalan Maluku, Kota Blitar, sekitar satu km dari lokasi penangkapannya. Dari dalam kamar kos tersangka, petugas menemukan 14 paket sabu senilai Rp 5,6 juta.
Selanjutnya, KRS dibawa ke Kantor BNN, dan hasil tes urinenya dinyatakan positif mengkonsumsi psikotropika. Hasil pengembangan penyelidikan, tim gabungan lalu menangkap WL (50) warga Perum Tanjungsari Kota Blitar.
KRS sendiri saat ini statusnya bebas bersyarat atas hukuman pidana kasus yang sama pada tahun lalu. Pengakuan dua bandar ini, mereka mendapatkan sabu dari seorang napi narkoba berinisial HSN.
"Pengakuan keduanya, mereka dapat barang itu dari HSN . Dia ini napi narkoba di Lapas Madiun. Dia berkomunikasi menggunakan ponsel untuk mengendalikan transaksi narkoba di balik jeruji Lapas Madiun," tutur Agustiono.
Selain itu, Agus juga mengungkap, kedua bandar ini mengaku rutin memesan sabu dari jaringan Lapas Madiun, yakni sudah sebanyak dua kali.
Selain menyita sabu seberat 5,54 gram, petugas juga mengamankan dua unit ponsel, 1 pack plastik pembungkus sabu dan satu buah alat hisap.
Atas perbuatannya, kedua bandar yang pelanggannya banyak dari wiraswasta di Blitar ini dijerat Pasal 112, 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.