KRICOM - Sebanyak 141 mobil mewah masih menunggak pajak di Samsat (Sistem Administasi Manunggal Satu Atap) Jakarta Barat. Total tunggakan pajak mobil mewah tersebut mencapai Rp 5,7 miliar.
"Ada 46 kendaraan bermotor atas nama badan dengan nilai pajak Rp 1,9 miliar. Untuk atas nama pribadi ada 95 kendaraan bermotor dengan nilai pajak Rp 3,8 miliar," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono melalui pesan singkatnya, Sabtu (20/1/2018).
Elling mengatakan, data tersebut merupakan laporan per tanggal 19 Januari 2018. Jenis kendaraan yang menunggak pajak juga diakuinya sebagian besar tergolong kendaraan mewah dengan harga miliaran rupiah.
"Yang belum bayar pajak supercar nilai jual kendaraan bermotor di atas Rp 1 miliar," ujarnya.
Untuk mengatasi jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor, pihaknya telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Bahkan usai diumumkan oleh Gubernur Anies Baswedan beberapa waktu lalu, ada puluhan penunggak yang membayarkan pajak kendaraannya.
"Ada 11 kendaraan dengan total setengah miliar rupiah. Jadi ampuh juga yang disampaikan oleh Pak Gubernur ya. Mobil mewah tetapi tidak mau bayar pajak akhirnya bayar," lanjutnya.
Diakui, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat yang menunggak pajak. Dia juga akan menggiatkan razia ke alamat wajib pajak yang tercatat di Samsat Jakarta Barat agar segera membayarkan kendaraannya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melunasi. Kami juga mengirimkan surat daftar ulang ke masyarakat. Selain itu, kami juga akan melakukan razia bersama unsur terkait," tandas Elling.