KRICOM - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini mengirimkan tersangka kasus pembunuhan, dr Ryan Helmi ke RS Polri Kramat Jati. Dia akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
"Nanti akan dipastikan apakah pelaku ini di bawah kesadaran atau enggak saat melakukan tindakan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Selain itu, Argo melanjutkan, penyidik juga akan melakukan olah TKP lagi di klinik Azzahra.
"Karena pada proses rekonstruksi kemarin ada beberapa adegan yang setelah dianalisa, kami akan analisa kembali," tutur dia.
Sementara, untuk pihak yang menjual senjata ke Helmi, Argo belum bisa membeberkan. "Masih kami cari ya. Saya sampaikan masih memeriksa keterangan saksi berdasarkan kepemilikan senjata," tuturnya.
"Nah, hari jni juga senpi itu akan dikirim ke labfor, akan dimintakan keterangan ahli. Kita tunggu saja," tutupnya.
Dokter Ryan Helmi menembak istrinya, dokter Letty, sekitar pukul 14.00, Kamis, 9 November, di klinik Azzahra. Dua jam setelah menembak istrinya, Helmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol.
Ryan Helmi bisa dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Juga akan dikenakan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 soal kepemilikan senjata api tanpa izin.