KRICOM - Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya belum menahan artis kontroversial Jennifer Dunn. Padahal, penahanan untuk tersangka kasus narkoba dilakukan dalam waktu 3x24 jam.
Terkait hal ini, polisi masih merasa belum cukup waktu untuk proses pemeriksaan. Penyidik bisa memperpanjang masa penangkapan selama 3x24 jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jennifer belum ditahan karena penyidik masih mengembangkan kasus. Penyidik masih memerlukan waktu untuk memeriksanya.
"Sekarang kalau penangkapan itu (kemudian) di selkan, dari mana makannya? Makanya, penahanan itu wewenang dari penyidik," tuturnya di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
Argo pun menjelaskan di mana Jennifer selama ini menjalani hidup sehari-hari.
"Ada ruangan khusus ya di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," katanya seraya enggan menjelaskan secara rinci ruangan yang dimaksud.
Kendati tidak ditahan di sel rutan, namun Jennifer tidak bebas keluar-masuk dari Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Di ruangan itu, Jennifer diawasi oleh petugas polisi.
"Ya tentunya pasti ada yang jaga," pungkasnya.