KRICOM - Terpidana Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba-tiba saja mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Padahal sebelumnya, dia batal mengajukan banding dengan dalih menerima proses hukum.
Tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin menanggapi rencana yang diajukan Ahok. Pasalnya, seorang narapidana berhak melakukan taktik apapun agar bisa bebas dari hukuman.
"Kalau Pak Ahok atau siapapun adalah hak setiap warga negara dan kita tak ada yang bisa menghalanginya," kata Din kepada Kricom.id di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Menurutnya, hal yang wajar apabila Ahok merasa hukumannya terlalu berat. Mungkin saat membatalkan banding, mantan Gubernur DKI Jakarta ini belum merasakan pedihnya tinggal di penjara.
"Pak Ahok atau siapaun melakukan langkah hukum ya itu hak warga negara dan kita tidak bisa menghalangi itu kita serahkan ke lembaga hukum untuk menindaklanjuti PK itu. Itu kan keyakinan subyektif dia, hakim punya hak juga," ujar Din.
"Jangan dibawa-bawa kalau keputusan hakim itu salah. Kita ikuti saja," tambah Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini.
Menurut Din, bagi pihak yang tak puas terhadap hasil PK Ahok, sebaiknya melakukan perlawanan sesuai prosedur hukum.
"Jadi Ahok sekarang punya hak mengajukan PK nanti pihak yang tidak puas juga mengajukan PK kita serahkan kepada hukum secara berkeadilan. Aksi dan reaksi itu pasti ada," pungkasnya.