KRICOM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta akan menelusuri adanya dugaan terkait keberadaan ratusan tenaga kerja asing di Hotel Alexis.
Menurut kabar yang diperoleh Kricom, setidaknya terdapat 104 tenaga kerja asing yang bekerja di hotel yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara tersebut.
Disnakertrans juga masih belum bisa menjawab terkait jenis pekerjaan dan izin bekerja ke-104 karyawan tersebut.
"Kalau itu saya tidak berwenang memberi jawaban. Apakah adanya WNA untuk daya tarik atau apa? Kan kita juga belum tahu izin kerjanya. Kami baru mau cek ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," kata Kepala Disnakertrans DKI Priyono, Rabu (01/11/2017).
Sebelumnya pada Selasa (31/10/2017) malam, Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut temuan 104 tenaga kerja asing yang bekerja di Alexis yang mayoritas didominasi oleh pekerja asal Thailand dan Republik Rakyat Cina.
"Kasus Alexis ini juga menarik karena di situ ada 104 tenaga kerja asing. Saya baca perinciannya, dari RRC 36 (orang), dari Thailand 57, Uzbekistan 5, Kazakhstan 2. Ada catatannya," ujar Anies saat itu.
Pernyataan Anies Baswedan soal adanya pekerja asing di Hotel Alexis artinya telah membantah hasil klarifikasi pengelola hotel yang mengatakan bahwa tidak ada pekerja asing di sana.