KRICOM - Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Kadik Triyanto membenarkan jika pihak Alexis pernah mengajukan izin tinggal bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) Hotel Alexis. Namun demikian, dari data yang ada, hanya sekitar belasan TKA yang memiliki izin tinggal.
"Kami memastikan dan sudah diinformasikan kepada kepala dinas bahwa ada 20 orang yang disetujui permintaan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) ke kementerian, namun hanya 16 orang yang IMTA-nya keluar," ucap Kadik kepada Kricom.id di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Kamis (02/11/2017).
Kadik menjelaskan, IMTA dibuat oleh pihak Hotel Alexis melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan masa kerja 6 bulan. Namun, setelah ditelusuri kembali, izin tinggal ke-16 TKA tersebut habis pada 31 Oktober 2017.
"Jadi pihak Alexis meminta IMTA buat 20 orang ke kementerian dan disetujui 16 orang, ketika kami cek ternyata 16 orang itu izinnya sudah habis 31 Oktober yang lalu," ucap Kadik.
Sejauh ini, ia memastikan belum ada perpanjangan izin TKA yang bekerja di Alexis. Ia juga bersama jajarannya akan terus melakukan penyelidikan terkait data pasti soal TKA di Hotel Alexis.
Pasalnya, berdasarkan keterangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ada sebanyak 104 TKA yang bekerja di Hotel Alexis. Hal tersebut ia sampaikan usai tak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.