KRICOM - Kurangnya bukti dalam penolakan perpanjangan izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis oleh Pemprov DKI Jakarta disinyalir akan membuat instansi pimpinan Gubernur Anies Baswedan itu digugat.
Menyikapi hal tersebut, orang nomor satu di Jakarta ini malah mempersilakan Alexis untuk menuntut.
"Semua warga Negara berhak untuk bertindak secara hukum. Tidak ada larangan bagi siapapun," kata Anies saat ditemui usai membuka acara PMI, di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Anies menegaskan pihaknya tidak takut jika hal tersebut terjadi. Bahkan, ia berkelakar telah memiliki bukti dan data yang akurat tentang pelanggaran yang dilakukan hotel yang berhenti beroperasi pasca turunnya surat PTSP Jumat (27/10/2017) lalu.
"Kami punya semua datanya. Ada di Pemprov," tegasnya.
Kendati demikian, saat ditanyakan lebih lanjut, Anies masih enggan membukanya secara terang-terangan.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI menolak perpanjangan izin usaha yang diajukan PT Grand Ancol Hotel selaku pemilik Hotel dan Griya Pijat Alexis. Penolakan tersebut berimbas pada berhentinya operasional hotel sejak turunnya surat tersebut, yang terhitung Jumat (27/10/2017).