KRICOM - Disnakertrans DKI Jakarta memastikan ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Hotel Alexis. Namun, saat disinggung soal ratusan TKA yang sempat diutarakan Gubernur Anies Baswedan, Disnakertrans tak tahu pasti.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DKI Jakarta, Kadik Triyantobahkan tak mengetahui sumber data 104 TKA yang diucapkan Anies.
"Kami kurang tahu sumber data 104 TKA itu, kalau data kami (Disnakertrans) hanya berdasarkan fakta perizinan yang ada di kementerian tenaga kerja," ucap Kadik Triyanto kepada Kricom.id di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Kamis (02/11/2017).
Berdasarkan berkas perizinan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, ditemukan hanya 16 TKA yan g mendapatkan izin kerja di Hotel Alexis.
Jumlah tersebut tentu sangat jauh dari pernyataan Anies sebelumnya.
"Sekali lagi kami kurang tahu. Hanya ada 16 yang memiliki izin, itupun berakhir pada 31 Oktober 2017," tegasnya.
Setelah resmi tak memperpanjang izin usaha Alexis, Anies Baswedan kembali membuat geger publik. Selasa (31/10/2017) malam, gubernur yang baru menjabat selama kurang lebih tiga pekan ini menyebut Hotel Alexis memiliki 104 TKA yang dipekerjakan.
"Kasus Hotel Alexis ini menarik, karena ada 104 tenaga kerja asing. 104 tenaga asing itu habis hari ini. Hari ini hari terakhir izin kerja mereka," ucap Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta.