KRICOM - Seorang dokter di National Hospital Surabaya berinisial R dilaporkan oleh salah satu calon perawat lantaran dianggap telah melakukan pelecehan seksual.
Peristiwa yang sudah terjadi sejak Agustus 2017 lalu sebenarnya sudah lama dilaporkan ke polisi. Namun karena minim alat bukti, maka proses penyidikannya terhambat.
Kini, calon perawat berinisial O itu ingin melaporkan dokter National Hospital Surabaya ke Kementerian Kesehatan. Perbuatan cabul itu dilakukan sang dokter ketika pihak rumah sakit sedang melakukan rekrutmen untuk perawat.
"Jadi kita mulai hari ini untuk melayangkan upaya non mitigasi. Artinya upaya hukum di luar persidangan, seperti melapor ke Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan instansi lain," kata Pengacara korban, Okky Firmansyah saat ditemui di Polda Jatim, Kamis (1/2/2018).
Calon perawat dan dokter R sebenarnya sempat melakukan mediasi pada Rabu (31/1/2018) kemarin. Namun karena pertemuan itu tak menemui titik terang, akhirnya korban berniat melapor ke Kementerian Kesehatan agar sang dokter dijatuhi sanski keprofesian.
"Tapi mediasi tidak ada titik temu. Tergugat bersih kukuh bahwa yang dilakukan itu adalah prosedur dari tes kesehatan. Makanya hari ini kita ajukan upaya di luar jalur hukum," pungkas Okky.
Dugaan pelecehan itu dilakukan dokter R ketika proses rekrutmen calon perawat. Wanita berinisial O ini mengaku organ vitalnya diraba-raba saat pemeriksaan fisik sedang berlangsung.
Pasca kejadian itu, O langsung mempolisikan dokter R ke polisi. Tapi karena proses hukumnya berjalan lambat, dia kemudian menggugat perdata National Hospital Surabay sebesar Rp 5 miliar melalui Pengadilan Negeri Surabaya.