KRICOM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa menolak nama calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menjelaskan pergantian jabatan Panglima TNI mesti melibatkan DPR untuk mendapatkan persetujuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan presiden memilih satu nama calon panglima untuk kemudian diajukan kepada DPR.
"Menurut Undang-Undang, presiden kirim surat kepada DPR lalu DPR memerintahkan kepada Komisi I untuk fit and proper test satu nama (yang dipilih presiden)," ujar TB di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
Dalam fit and proper test itu DPR dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan nama calon panglima yang dipilih presiden. Bisa saja dalam hal ini, tak sepakat soal usulan Jokowi.
"Kalau (DPR) sepakat ya sudah dikeluarkan Keppres panglima baru (oleh presiden). Kalau (DPR) enggak sepakat presiden kirim satu nama lagi sampai akhirnya selesai (pemilihan) satu panglima," terang TB Hasanuddin.
Politikus PDIP itu menegaskan, kapasitas Komisi Pertahanan DPR yakni menyetujui usulan nama yang dajukan presiden atas nama calon panglima TNI.
"Bukan memilih, tapi menyetujui," imbuh dia.
Kendati begitu, TB Hasanuddin mengatakan pilihan nama Panglima TNI merupakan hak perogratif presiden.