KRICOM - Jajaran Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terkait kasus penipuan jual beli mobil yang mencatut petinggi Polri. Hasilnya, komplotan yang terdiri dari lima orang itu ternyata berstatus narapidana.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tiga dari lima orang tersebut merupakan narapidana. Bahkan, modus penipuan mobil murah itu juga dikendalikan di dalam lapas.
"Modus ini dikendalikan oleh tiga napi narkoba Siborong borong, Tapanuli Utara. Dua orang lainnya itu wanita yaitu istri napi Erwin, dan satunya lagi pacar napi Baygon," ujar Nico kepada wartawan, Selasa (2/10/2017).
Sementara itu, lanjutnya, kedua wanita yang diketahui bernama Halimatu Sadiah atau Limah dan Jemi Sentia atau Je diperalat oleh tiga pelaku.
"Perannya beda-beda. Limah ini jadi operator yang memindahkan, mentransfer dan mengambil uang hasil kejahata. Sementara tersangka Je sebagai penampung hasil kejahatan," jelas Nico.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 28 Juli 2017 lalu. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mencatut nama Anggota Polri.
"Penipuannya dengan modus mengaku dari pejabat Polri dan menawarkan seolah-olah ada lelang mobil dengan harga di bawah pasaran," paparnya.
Nico menduga, perbuatan komplotan ini memakan banyak korban. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk menghubungi kepolisian jika ada yang merasa jadi korban penipuan dengan modus serupa.
"Siapa saja jika ada yang mengaku pejabat Polri dan melakukan lelang barang, laporkan saja. Tidak mungkin lelang di bawah pasar. Mereka sudah sering melakukan ini dan kami minta kepada masyarakat yang menjadi korban untuk datang ke Polda," tutupnya.
Sejauh ini, polisi telah meringkus Halimatu Sadiah alias Limah, Ramadhan Saragih alias Baygon, Lukman Hakim, Erwin Suminah dan Jemi Sentia Dewi alias Je.
Mereka dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.